Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain

No. SK: 036/KEP/WB/VIII/2023

  1. Izin Penggunaan Tanah/Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang masih berlaku
  2. Fotocopy Izin Penggunaan Tanah/Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Fotocopy KTP ahli waris sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Kemantren Wirobrajan untuk menyerahkan dokumen
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen : Apabila berkas belum lengkap dan benar, maka akan dikembalikan ke pemohon; Apabila berkas sudah lengkap dan benar, maka dilanjutkan proses
  3. Verifikasi dokumen oleh Kepala Jawatan Umum
  4. Penandatanganan SK Mantri Pamong Praja Wirobrajan
  5. Penyerahan SK Mantri Pamong Praja kepada pemohon

Paling lambat 30 (tiga puluh) menit sejak persyaratan diterima lengkap, serta  Mantri Pamong Praja Wirobrajan berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain

1. Email : wb@jogjakota.go.id                

2. Whatsapp : 089688386428

3. Telepon : (0274) 375794

4. Instagram : @kemantren.wb

5. Surat : Jl. Bugisan gang Dorodasih No. 16, Patangpuluhan, Wirobrajan

6. Datang langsung ke kantor  Kemantren Wirobrajan

7. UPIK via jss.jogjakota.go.id

8. UPIK via email upik@jogjakota.go.id

9. UPIK via SMS ke 08122780001



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain"